Determinan Pernikahan Dini Pada Wanita Di Kecamatan Samarinda Utara

  • Sutrisno Sutrisno Poltekkes Kemenkes Kalimantan Timur
  • Nilam Noorma Poltekkes Kemenkes Kalimantan Timur
  • Edi Sukamto Poltekkes Kemenkes Kalimantan Timur
  • Rivan Firdaus Poltekkes Kemenkes Kalimantan Timur
Keywords: Determinan, Pernikahan dini, Samarinda utara

Abstract

Menikah usia dini adalah pernikahan yang dilakukan remaja usia kurang dari 20 tahun. Data tahun 2017Kecamatan Samarinda Utara mencatat 51,31% dari 612 wanita, menikah diusia kurang dari 20 tahun. Undang-undang No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan menganjurkan wanita yang menikah di bawah usia 20 tahun untuk menunda kehamilan sampai usianya genap 20 tahun. Tujuan penelitian untuk mengetahui determinan utama pernikahan dini pada wanita di Kecamatan Samarinda Utara. Rancangan penelitian menggunakan analisis deskriptif dengan pendekatan cross sectional, pada 60 responden menggunakan tehnik rule of thumb (Dharma). Penelitian dilakukan pada bulan Februari 2019 di wilayah kecamatan Samarinda Utara, Kalimantan Timur. Analisis data menggunakan uji Chi-Square dan uji Regresi Logistik Berganda. Hasil penelitian menunjukkan bahwa determinan pernikahan dini pada wanita di kecamatan Samarinda Utara adalah pendidikan (0,001), tradisi masyarakat (0,023) dan persepsi orangtua (0,010). Kesimpulan; Faktor pendidikan merupakan determinan utama yang berhubungan dengan pernikahan dini pada wanita di kecamatan Samarinda Utara. Saran; Kepada masyarakat khususnya kelompok remaja kecamatan Samarinda Utara diharapkan dapat menempuh pendidikan yang setinggi-tingginya guna meningkatkan pengetahuan dan wawasan terutama dalam hal pernikahan dini.

References

BPS. (2015). Kemajuan yang Tertunda : Analisis Data Perkawinan Usia Anak di Indonesia. Badan Pusat Statistik. https://www.unicef.org/indonesia/id/Laporan_Perkawinan_Usia_Anak.pdf

Dharma, K. K. (2011). Metodologi Penelitian Keperawatan : Panduan Melaksanakan dan Menerapkan Hasil Penelitian. Trans Info Media.

Emilia, O. R., & Wahyuni, B. (2009). Faktor-Faktor yang Berhubungan dengan Pernikahan Usia Dini di Kabupaten Purworejo Jawa Tengah. 25(2), 51–58.

Juspin. Landung., Ridwan. Thaha., Z. A. (2009). Studi Kasus Pernikahan Usia Dini pada Masyarakat Kelurahan Sanggalangi Kabupaten Tana Toraja. Jurnal MKMI, 5(4), 89–94.

Permenkes. (2014). Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2014 Tentang Pelayanan Kesehatan Masa Sebelum Hamil, Masa Hamil, Persalinan, Dan Masa Sesudah Melahirkan, Penyelenggaraan Pelayanan Kontrasepsi, Serta Pelayanan Kesehatan Seksual. Mentri Kesehatan Republik Indonesia.

Republik, I. (1974). Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Sekertariat Negara. http://repo.unand.ac.id/2798/1/1974_UU-1-Tahun-1974_Perkawinan.pdf

Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 Tentang Kesehatan. https://doi.org/10.2174/138920312803582960

Riskesdas. (2013). Penyajian Pokok-Pokok Hasil Riset Kesehatan Dasar 2013. Kementerian Kesehatan RI.

Samarinda, K. kota. (2018). Jumlah nikah dan data pernikahan perempuan dibawah 20 tahun, tahun 2016 s/d 2017. Kementrian Agama Kota Samarinda.

Stang, S., & Etha, M. (2011). Faktor Yang Berhubungan Dengan Pernikahan Dini Di Kelurahan Pangli Kecamatan Sesean Kabupaten Toraja Utara. Media Kesehatan Masyarakat Indonesia, 7(1), 105–110. https://media.neliti.com/media/publications/27432-ID-faktor-yang-berhubungan-dengan-pernikahan-dini-di-kelurahan-pangli-kecamatan-ses.pdf

UNICEF. (2016). The state of the world’s children 2016 a fair chance for every child. In Materials Letters (Vol. 2, Issue 6). https://doi.org/10.1016/0167-577X(84)90080-6

Zainul Anwar & Maulidah Rahmah. (2016). Psikoedukasi tentang risiko perkawinan usia muda untuk menurunkan intensi pernikahan dini pada remaja. Psikologia, 1(July), 1–14. https://doi.org/10.21070/psikologia.v1i1.749

Published
2020-06-30